You need to enable javaScript to run this app.

Tata Tertib

  • Senin, 05 Juli 2021
  • Administrator
  • 0 komentar

TATA TERTIB MADRASAH

 

BAB I

Pasal 1

KETENTUAN UMUM

  1. Yang dimaksud dengan tata tertib dalam pedoman Tata Tertib ini adalah peraturan yang berlaku dan harus ditaati oleh setiap siswa.
  2. Tata Tertib Madrasah ini dimaksud sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berperilaku, bertindak, berbicara selama melaksanakan kegiatan sehari-hari di Madrasah dalam rangka menciptakan suasana dan budaya Madrasah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
  3. Tata Tertib ini dibuat berdasarkan nilai-nilai yang dianut oleh Madrasah yang meliputi nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, budi pekerti, kedisiplinan, ketertiban, kebersihan, keindahan, kerapian, keamanan, kekeluargaan dan nilai-nilai yang mendukung kegiatan pembelajaran yang efektif di Madrasah.

 

Pasal 2

MASUK DAN PULANG MADRASAH

  1. Bel masuk dibunyikan pukul 06.45 dan peserta didik hadir di Madrasah sebelum bel berbunyi.
  2. Sebelum memulai pembelajaran Peserta didik berdoa bersama (sesuai keyakinan masing-masing).
  3. Jam belajar dimulai :

Hari Waktu

Senin : 07.00 – 12.15 WIB

Selasa : 07.00 – 12.15 WIB

Rabu : 07.00 – 12.15 WIB

Kamis : 07.00 – 12.15 WIB

Jumat : 06.30 – 11.00 WIB

Sabtu : 07.00 – 11.45 WIB

 

Pasal 3

KEGIATAN MADRASAH

  1. Siswa wajib mengikuti pelajaran, kegiatan penilaian harian, kegiatan praktikum sesuai dengan jadwal yang berlaku, kecuali ada dispensasi dari Madrasah.
  2. Siswa memiliki kesempatan 10 menit sebelum dan sesudah pelajaran olahraga untuk mengganti pakaian.
  3. Siswa wajib mengawali dan mengakhiri pelajaran dengan berdo'a.
  4. Siswa wajib mengikuti pelajaran dengan tertib sehingga tercipta suasana yang kondusif dalam kegiatan belajar mengajar.
  5. Siswa diperbolehkan menggunakan HandPhone (HP) pada waktu Ujian berbasis Komputer/Smartphone sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  6. Siswa diperbolehkan membawa laptop yang berisi gambar atau video yang mendukung pembelajaran.

 

Pasal 4

PERIJINAN

  1. Siswa yang tidak masuk Madrasah karena sakit atau keperluan lain, wajib mengirimkan surat keterangan izin dari orang tua (Boleh mengkonfimasi melalui telepon Madrasah di (0851 0012 8887), selanjutnya harus memberi surat keterangan tertulis dari orang tua/wali atau surat keterangan dokter bagi yang sakit selama 3 hari atau lebih.
  2. Surat izin dari orang tua/wali murid hanya berlaku satu hari.
  3. Surat izin harus disampaikan pada petugas piket harian sebelum jam pertama berakhir.
  4. Siswa yang meninggalkan pelajaran karena suatu hal atau pulang sebelum waktunya harus memperoleh izin dari guru kelas dan guru piket atau guru BK disertai surat keterangan izin keluar lingkungan Madrasah.
  5. Siswa diperbolehkan izin keluar Madrasah untuk mengambil tugas/barang yang tertinggal seizin Bapak/Ibu Guru piket dan Guru Mata Pelajaran.
  6. Siswa yang mendadak sakit di Madrasah diberikan kesempatan untuk berada di UKS selama 30 menit selebihnya dirujuk ke puskesmas/rumah sakit/dipulangkan.

 

Pasal 5

SERAGAM MADRASAH

  1. Siswa wajib menggunakan pakaian seragam Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut :
  2. Umum
  3. Sopan, rapi sesuai dengan ketentuan yang diterapkan Madrasah.
  4. Seragam atas berwarna putih, sedangkan bawah berwarna hijau dipakai pada hari Senin dan Selasa.
  5. Pakaian seragam atas batik, Bawah Hitam dipakai pada hari Rabu dan Kamis.
  6. Pakaian seragam Pramuka digunakan pada hari Jumat dan Sabtu.
  7. Pakaian Olah raga sesuai ketentuan.

 

Ketentuan pakaian seragam putra

  1. Celana panjang berwarna hijau dilengkapi sabuk/ikat pinggang berwarna hitam dengan lebar 4 cm (berlogo) dan baju putih dilengkapi logo yang dipasang pada saku, Identitas kelas dipasang pada seragam lengan kiri, nama (nametag) diletakan di dada sebelah kanan.
  2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
  3. Celana panjang warna hitam dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan seragam batik dilengkapi nametag atau papan nama di dada sebelah kanan.
  4. Memakai kaos dalam dan seragam dimasukkan ke dalam celana/rok serta menggunakan sabuk/ikat pinggang berwarna hitam berlogo denga lebar 4 cm.
  5. Model celana dan baju dibuat sesuai dengan petunjuk yang sudah ditetapkan oleh Madrasah.
  6. Memakai sepatu berwarna hitam menyeluruh dan bertali, sesuai dengan ketentuan Madrasah dengan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

 

Ketentuan pakaian seragam putri

  1. Rok warna hijau dilengkapi sabuk/ikat pinggang warna hitam berlogo dengan lebar 4 cm dan baju warna putih dilengkapi logo yang dipasang pada saku dan Identitas kelas dipasang pada lengan kiri. Bagi yang memakai Jilbab logo Madrasah dipasang di sebelah kiri dan nametag/papan nama dipasang pada jilbab sebelah kanan.
  2. Seragam pramuka dilengkapi dengan atribut lengkap kepramukaan.
  3. Potongan rok dan baju seragam menyesuaikan dengan ketentuan Madrasah.
  4. Memakai kaos dalam polos sesuai warna batik.
  5. Bagi yang menggunakan jilbab, warna jilbab sesuai ketentuan Madrasah, dipakai secara benar.
  6. Memakai sepatu hitam, sesuai dengan ketentuan Madrasah dan menggunakan kaos kaki berwarna putih, kecuali hari Jumat menggunakan kaos kaki berwarna hitam.

 

Pakaian Olahraga

  1. Untuk pelajaran olahraga siswa wajib memakai pakaian olahraga yang telah ditentukan Madrasah.
  2. Untuk pelajaran olahraga, pada saat berangkat Madrasah siswa/siswi diperbolehkan memakai kaos olahraga, dengan bawahan (seragam Madrasah resmi), sepatu, kaos kaki sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Madrasah.
  3. Ruang ganti siswa putra di toilet dan siswa putri di kamar ganti pakaian putri.
  4. Setelah kegiatan olahraga sepatu wajib diganti menjadi pantofel bertali untuk melaksanakan Kegiatab Belajar Mengajar (KBM) di kelas.

 

Pasal 6

RAMBUT, KUKU, MAKE UP, ASESORIS

Siswa Putra

  1. Rambut dipotong dengan rapi.
  2. Kuku dipotong pendek dan dibersihkan.
  3. Memakai asesoris sewajarnya, seperti: jam tangan.

  

Siswa Putri

  1. Siswi putri wajib berjilbab
  2. Berdandan dan memakai perhiasan/asesoris sewajarnya.
  3. Jilbab dipanjangkan sampai menutup dada.
  4. Kuku dipotong pendek dan putih bersih

Pasal 7

KEIMANAN/KETAQWAAN, KEAMANAN, KETERTIBAN,KERAPIAN, KETELADANAN, KEKELUARGAAN,KERAMAHAN, KEBERSIHAN, KEINDAHAN (10 K).

 

  1. Setiap kelas dibentuk tim piket kelas yang secara bergiliran bertugas menjaga Keimanan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian, Keteladanan, kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan, dan Keindahan ( 10 K ).
  2. Tim Keimanan/Ketaqwaan, Keamanan, Ketertiban, Kerapian, Keteladanan, Kekeluargaan, Keramahan, Kesehatan, Kebersihan, Keindahan (10 K) bertugas menyiapkan dan menjaga perlengkapan kebutuhan kelas.
  3. Siswa wajib menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan kelas serta lingkungan Madrasah.
  4. Siswa membiasakan diri membuang sampah pada tempat sampah organik dan anorganik yang sudah disediakan Madrasah.
  5. Siswa wajib melengkapi data administrasi sesuai kebutuhan Madrasah.
  6. Siswa membeli jajanan atau minuman di area Madrasah (kantin Madrasah) pada waktu istirahat atau saat jam pelajaran selesai.

 

Pasal 8

ETIKA PERGAULAN

Dalam pergaulan sehari-hari di Madrasah siswa hendaknya :

  1. Membiasakan senyum, salam, sapa, sopan dan santun (5S) saat bertemu dengan guru, Pegawai, teman, dan tamu diikuti dengan berjabat tangan.
  2. Menerapkan nilai-nilai Agama dan nilai-niai kesopanan dalam pergaulan.
  3. Menjaga nama baik diri sendiri, teman, keluarga, Madrasah, masyarakat dan agama dimanapun berada.
  4. Pergaulan sesuai dengan etika yang baik di dalam Madrasah maupun di luar Madrasah.

 

Pasal 9

IBADAH

  1. Siswa wajib menunaikan ibadah secara rutin/tertib, melaksanakan shalat dhuhur berjamaah di Masjid.

   

Pasal 10

KEGIATAN EKSTRAKURIKULER DAN KEGIATAN LAIN

 

  1. Siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler wajib (kepramukaan) dan satu kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pilihannnya untuk kelas IV, V dan VI.
  2. Siswa wajib mengikuti kegiatan-kegiatan yang telah ditentukan oleh Madrasah.
  3. Setiap kegiatan yang diadakan di luar Madrasah yang melibatkan siswa disertai dengan pemberitahuan resmi dari Madrasah untuk orang tua/wali siswa

 

Pasal 11

PENILAIAN/EVALUASI BELAJAR

  1. Siswa wajib mengikuti semua kegiatan penilaian (penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian akhir semester dan penilaian akhir tahun).
  2. Melengkapi syarat untuk mengikuti kegiatan Ulangan/Evaluasi (melunasi administrasi Madrasah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Madrasah).
  3. Kehadiran minimum 90% dari jumlah jam tatap muka untuk setiap mata pelajaran (kecuali dengan alasan sakit).
  4. Siswa yang hasil ulangan hariannya tidak tuntas (di bawah KKM) wajib menghubungi guru yang bersangkutan dan mengikuti remedi (perbaikan).
  5. Setiap siswa kelas IV, V dan VI wajib mempunyai satu nilai ekstrakurikuler sebagai syarat kenaikan kelas.

 

BAB II

Pasal 12

UPACARA BENDERA

  1. Setiap siswa wajib mengikuti upacara bendera yang diadakan oleh Madrasah dengan tertib, rapi dan hikmat, kecuali karena sakit dan seizin Guru piket/guru Pembina Waka Urusan Kesiswaan atau mendapat dispensasi dari Madrasah atau pihak lain.
  2. Setiap kelas IV, V dan VI wajib menjadi petugas upacara setiap hari senin secara bergantian

 

BAB III

BAB IV

TATA TERTIB SISWA

No

Uraian

Poin Penghargaan

 

I

KELAKUAN

 

 

1.1 Siswa mengikuti proses KBM dengan tertib di kelas atau di luar Madrasah (outdoor learning).

 

5

 

 

1.2 Bergaul di lingkungan Madrasah sesuai dengan etika dan norma pergaulan.

 

5

 

1.3 Membawa film / gambar yang baik dan sesuai untuk mendukung kegiatan belajar mengajar.

 

20

 

1.4 Keluar dari lingkungan Madrasah harus seizin guru kelas dan guru piket.

 

10

 

1.5 Selama berada di Madrasah, berkata yang baik kepada Kepala Madrasah, Guru, Karyawan, tamu Madrasah dan sesama siswa.

 

5

 

1.6 Selama berada di Madrasah meminimalisir perkelahian dan tawuran baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

5

 

1.7 Berkata jujur kepada teman, guru, dan seluruh warga Madrasah.

 

5

 

1.8 Bersikap santun kepada guru dan warga Madrasah.

5

 

1.9 Merawat sarana dan prasarana di lingkungan Madrasah.

 

5

 

1.10 Mengembalikan barang yang ditemukan kepada pemiliknya.

 

20

 

1.11 Menghargai dan menghormati sesama dengan tidak melakukan tindakan pelecehan seksual atau sejenisnya.

 

5

 

1.12 Selama pelaksanaan penilaian (Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester dan Penilaian Akhir Semester ) siswa bersikap jujur.

 

5

 

1.13 Menghindari (mengkonsumsi dan memperjual belikan obat-obatan terlarang.

 

5

 

1.14 Menjaga almamater (nama baik) Madrasah.

 

5

 

1.16 Merawat tanaman, buah-buahan dan melestarikan tanaman tersebut di lingkungan Madrasah.

 

10

II

KERAJINAN

 

 

2.1 Siswa datang tepat waktu, sesuai jadwal masuk Madrasah.

 

5

 

2.2 Membawa surat izin jika tidak masuk Madrasah.

 

10

 

2.3 Tertib dalam mengikuti KBM.

 

5

 

2.4 Setiap pekerjaan rumah atau tugas dari guru selalu dikerjakan dengan baik.

 

10

 

2.5 Keluar kelas setelah mendapat izin guru.

 

5

 

2.6 Siswa Kelas IV, V dan VI menjadi petugas upacara hari Senin sesuai jadwal.

 

10

 

2.7 Siswa melaksanakan sholat dzuhur berjamaah sesuai jadwal

 

10

 

2.8 Siswi yang berhalangan sholat dzuhur berjamaah tetap berada di kelas

 

10

 

2.9 Siswi non muslim selama waktu sholat dzuhur berjamaah tetap berada di kelas

 

10

III

KERAPIAN

 

 

 

3.1 Pakaian seragam sesuai dengan ketentuan.

 

10

 

3.2 Berpakaian rapi dan bersih.

10

 

3.3 Memakai sepatu fantovel warna hitam total untuk putra-putri, (putra, bertali) dan berkaos kaki yang sesuai.

 

10

 

3.4 Bersepatu olahraga pada jam olahraga

 

10

 

3.5 Khusus siswa putri muslim yang berjilbab menggunakan jilbab yang sesuai dengan identitas Madrasah kecuali pada waktu olahraga.

 

10

IV

KEBERSIHAN

 

 

4.1 Membuang sampah pada tempatnya dengan memisahkan sampah organik dan anorganik.

 

20

 

4.2 Petugas piket menjalankan tugas sesuai dengan tugasnya.

 

10

 

4.3 Wajah selalu segar selama berada di Madrasah.

 

10

 

4.4 Merawat dan melestarikan lingkungan Madrasah yaitu sarana dan prasarana Madrasah.

 

30

V

KEDISPLINAN

 

 

5.1 Tidak pernah alpa

25

 

5.2 Tidak pernah terlambat selama satu bulan berturut-turut

25

 

5.3 Mampu menunjukkan catatan pelajaran/tugas/portofolio yang diberikan dengan lengkap dalam waktu yang telah ditentukan

25

Jumlah poin

385

 

PENGHARGAAN PRESTASI AKADEMIK/NON AKADEMIK

NO

BENTUK

PENGHARGAAN

 

KRITERIA

AKADEMIK

 

POIN

PENGHARGAAN

 

1

BERPRESTASI

AKADEMIK DAN

NON AKADEMIK

 

Membawa nama baik Madrasah dengan mengikuti kejuaraan kompetisi atau pagelaran

 

 

 

 

 

a. Tingkat Nasional

 

100

 

 

b. Tingkat Provinsi

 

75

 

 

c. Tingkat Kabupaten

 

50

 

 

d. Tingkat Kecamatan

 

25

 

 

e. Mengikuti lomba sebagai peserta (tidak juara)

10

 

 

SANKSI

No

Pelanggaran

Sanksi

Pengurangan Poin

Lainnya

1

Tidak Masuk Madrasah tanpa keterangan selama 21 hari dalam 3 bulan

100

Pemanggilan Orang Tua

2

Tidak Masuk Madrasah tanpa keterangan selama 7 hari dalam 1 bulan

20

Pembinaan oleh Wali Kelas dan BP

3

Tidak hadir satu hari

10

Teguran

4

Bolos dari Madrasah selama 30 kali dalam 3 bulan

100

Pemanggilan Orang Tua

5

Bolos dari Madrasah selama sebanyak 10 kali dalam 1 bulan

20

Pembinaan oleh Wali Kelas dan BP

6

Tidak hadir satu hari

10

Teguran

7

Berkelahi di Madrasah dan (di luar Madrasah masih menggunakan atribut Madrasah)

50

Pemanggilan Orang Tua

8

Melakukan pelanggaran lain yang tidak termasuk sanksi pada nomor 1 s/d 7

5

Teguran

 

 

ATURAN TAMBAHAN

  1. Saat memasuki gerbang Madrasah setiap siswa wajib turun dari sepeda dan melepas jaket untuk mengecek kelengkapan seragam.
  2. Sepeda harap diparkir pada tempatnya dan dikunci
  3. Semua pelaksanaan kegiatan Madrasah berdasarkan kalender pendidikan.
  4. Siswa yang mematuhi peraturan Madrasah akan mendapatkan penghargaan.
  5. Poin Penghargaan berlaku satu tahun pelajaran dan skor Poin Penghargaan akan kembali nol saat tahun pelajaran baru.
  6. Siswa yang melakukan kegaduhan selama pelaksanaan sholat dzuhur berjamaah akan mendapatkan pembinaan.

 

 

BAB V

PENGHARGAAN

Bagi siswa yang mentaati tata-tertib Madrasah maka :

  1. Mendapatkan penghargaan.
  2. Jika siswa melanggar tata tertib Madrasah akan mendapatkan pembinaan sampai menunjukkan perubahan.

 

TAHAPAN PENGHARGAAN

NO

KATEGORI

DISIPLIN

 

RENTANG

JUMLAH

DISIPLIN

TINDAKLANJUT

 

1

Poin Penghargaan Sedang

 

5-200

 

Ucapan terima kasih pada saat Upacara Bendera

 

2

Poin Penghargaan Baik

 

201 - 385

Piagam Penghargaan

 

3

Poin Penghargaan Baik Sekali

 

Lebih dari 385

 

Piagam Penghargaan dan hadiah

 

 

KETERANGAN :

  1. Hitungan akumulasi poin penghargaan berlaku untuk masa 2 Semester / 1 tahun Hitungan akumulasi poin penghargaan setelah melampaui / melewati 1 tahun (berganti tahun pelajaran maka poin penghargaan kembali NOL.)

 

 

PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam tata-tertib ini, akan ditentukan kemudian berdasarkan kebijakan Madrasah

Bagikan artikel ini:
Kholifah

- Kepala Sekolah -

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarrokatuh Salam Silaturrahhmi dan semoga selalu di rahmati Allah SWT Di tengah Pandemi Covid-19 yang melanda dan semoga…

Berlangganan
Tautan
Jajak Pendapat

Bagaimana Pendidikan dan Kegiatan belajar di MI Miftahul Huda Druju?

Hasil
Banner